Kamis, 23 Februari 2012

Do’a Qunut Subuh Bukan Bid’ah

A. Hukum Membaca Qunut Subuh

Di dalam madzab syafii sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal   rokaat   kedua   adalah   sunnah   ab’ad.   Sunnah  Ab’ad   artinya   diberi   pahala   bagi   yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.

Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :

“Dalam madzab syafii disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib - semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”

Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam syafii berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.

Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :
“Disunnahkan   qunut   pada   I’tidal   rokaat   kedua   dari   shalat   subuh   dan   dia   adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.
Demikian keputusan hukum tentang qunut subuh dalam madzab syafii.


B. Dalil-Dalil Kesunattan Qunut Subuh

Berikut ini dikemukakan dalil dalil tentang kesunnatan qunut subuh yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hadits dari Anas ra.
“Bahwa Nabi saw. pernah  qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.  Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”

Membaca Doa Qunut

Membaca qunut ini disunnahkan didalam sholat, namun para ulama berbeda pendapat tentang sholat apa saja yang didalamnya dibacakan qunut.

1. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa qunut dibaca didalam sholat witir. Mereka berpendapat qunut ini dilakukan sebelum ruku’. Qunut tidak dilakukan pada sholat-sholat selain witir kecuali apabila terjadi suatu bencana maka ia dilakukan di sholat-sholat yang dikeraskan bacaannya.
2. Adapun bahwa nabi telah melakukan qunut selama satu bulan saat sholat subuh ini telah dimansukh (dihapus) menurut ijma, dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau saw pernah melakukan qunut didalam sholat subuh selam satu bulan kemudian dia saw meninggalkannya.” (HR. al Bazaar, Thabrani dan Ibnu Abi syaibah).